Meskipun tidak melakukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS), bukan berarti pebulutangkis Putri Sekartaji mengakui dirinya bersalah seperti yang diputuskan oleh Federasi Bulutangkis Dunia (BWF). Dia tetap menolak dihukum karena dirinya hanya menjadi korban.
Keputusan Putri ini berbeda dengan dua rekannya, Agripinna Prima Rahmanto Putra dan Mia Mawarti yang memilih mengajukan banding ke Pengadilan CAS. Pada Senin, 11 Januari 2021 mereka bertiga menemui Wakil Sekretaris Jenderal PP PBSI, Edi Sukarno di Pelatnas Bulutangkis, Cipayung, Jakarta Timur. Sebagai warga PBSI, mereka hadir untuk meminta bantuan dan perlindungan kepada induk organisasi tepok bulu yang memayunginya.
Sesuai surat BWF, memori banding ke CAS tersebut berlaku selama 21 hari sejak surat keputusan tersebut diterima PP PBSI per tanggal 5 Januari 2021. Artinya batas akhir banding tersebut tanggal 26 Januari nanti.
“Terus terang, saya ini korban dari perbuatan Hendra Tandjaya. Saya juga tidak bertaruh atau melakukan rekayasa hasil pertandingan seperti yang dituduhkan BWF. Seperti Agri dan Mia, saya juga korban perbuatan Hendra,” beber Putri seperti dilansir dari Joker123.
Oleh BWF, pemain kelahiran Jakarta, 29 April 1995 ini divonis sangat berat. Yaitu, 12 tahun skorsing tidak boleh terlibat di bulutangkis dan ditambah denda sebesar 12.000 dolar AS atau sekitar Rp 170 juta.
Hanya, seperti Mia, dirinya disangkakan melakukan pengaturan skor bulutangkis saat bertanding di turnamen Selandia Baru Terbuka 2017. Ketika berduet bersama Hendra tampil di nomor ganda campuran, dirinya pun tidak tahu kalau sebenarnya Hendra telah berniat melakukan perbuatan yang mencederai sportivitas dengan merekayasa hasil pertandingan.
Saat itu, dirinya tetap bermain sepenuh hati di tengah lapangan. Putri mengeluarkan seluruh kemampuan terbaiknya. Sebaliknya, rekannya tersebut sering melakukan kesalahan demi kesalahan yang elementer. Memukul shuttlecock keluar atau nyangkut net.
Selama di Selandia Baru, Putri mengaku menerima uang sebesar Rp14 juta dari Hendra. Dirinya pun tidak berprasangka buruk terhadap partnernya di tengah lapangan itu. Sebab, dia mengira uang dari Hendra yang bertindak sebagai ofisial tersebut adalah uang saku untuknya selama bertanding di Negeri Kiwi tersebut.
Sebelumnya saat Putri tampil di nomor ganda putri bersama Mia, Hendra yang berperan sebagai ofisial malah bertindak lebih konyol lagi. Hendra meminta wasit menghentikan pertandingan. Alasannya Mia cedera dan tak bisa meneruskan pertandingan. Padahal Mia menyebut dirinya fit dan tidak cedera.
“Ternyata, dalam chat di handphone Hendra yang kemudian disita BWF, uang yang saya terima tersebut dianggap BWF sebagai uang hasil taruhan. Padahal, terus terang saya tidak tahu menahu dengan Hendra yang melakukan judi atau pengaturan hasil pertandingan. Inilah yang membuat BWF menghukum berat saya,” sebut pebulutangkis berusia 25 tahun ini.